Umumnya menyiapkan waris adalah sesuatu yang sulit bagi sebagian orang. Malah dianggap tabu membicarakan waris ketika kita masih hidup. Tapi coba deh kita perhatikan, hampir setiap saat kita mendengar cekcok antar keluarga sampai masuk ke portal berita baik online maupun offline. Sebetulnya idealnya waris sudah disiapkan sejak masih sehat, sehingga pembagiannya menjadi lebih objektif.
Menyiapkan waris selain kita membagi harta menjadi waris secara adil juga mendidik ahli waris untuk untuk berlaku adil. Ingat memakan waris yang bukan haknya sama dengan memakan harta anak yatim.
Dengan mempersiapkan waris juga membantu ahli waris menghindari percekcokan yang mungkin berpotensi muncul di kemudian hari. Karena dampak peselisihan waris seringkali luarbiasa merusak.
Dua masalah besar yang terjadi apabila harta waris tidak dipersiapkan secara benar, Pertama, timbulnya konflik antara ahli waris yang berpotensi menjadi konflik berdarah. Jadi jangan kaget jika mendapat berita bahwa ada pembunuhan bermotif pembagian harta waris. Belum lagi saling gugat antar ahli waris yang tidak melihat hubungan keluarganya. Bagaimana perasaan Kita jika anak kita sampai sampai menggugat ibunya sendiri atas harta waris?
Masalah kedua adalah penurunan nilai aset waris, baik akibat konflik maupun karenaperencanaan yang kurang matang. Tanah waris mengaggur menjadi tanah mati akibat ahli waris berkonflik. Rumah menjadi rusak karena tak terpakai dan lain sebagainya.
Sedangkan penurunan aset karena kurang baiknya perencanaan misalnya ahli waris yang mendapat sawah atau usaha yang diwariskan ternyata tidak dapat mengelolanya dengan benar. Akibatnya, bisa jadi aset yang diwariskan malah menjadi tidak bernilai atau dijual dengan nilai rendah.
Ketika kita akan merencanakan waris yang baik, yang harus kita lakukan pertama adalah menggunakan metode pembagian waris yang tepat. Di Indonesia mengenal tiga metode pembagian waris. Metode tersebut adalah Metode Perdata, Metode Adat dan Metode Islam. Khusus muslim metode standart yang digunakan adalah Metode Islam.
Perencanaan waris yang kedua adalah mencakup aset mana yang harus dibagikan apa adanya dan mana yang harus dilikuidasi sebelum dibagikan. Kalau kita sudah menikah, tanpa perjanjian pisah harta, maka kita dengan pasangan harus tentuin dulu mana bagian kita dan mana bagian pasangan.
Akan tambah memusingkan apabila aset bersama yang dibagi lebih banyak aset tetap. Bagi yang masih single tetapi memiliki harta yang banyak, nggak menghalangi dia untuk tetap membuat perencanaan waris.
Kalau semua aset yang kita miliki likuid tentunya lebih mudah kita membaginya, tapi kalau aset kita lebih banyak tanah, mobil dan usaha, apakah kita bisa membaginya dengan adil?
Apalagi kalau tanpa perencanaan dan kita sudah nggak ada, pasti lebih sulit. Jadi mulailah rencanakan waris disaat masih sehat.