Proses klaim yang terasa berteletele dan terasa sulit malah sampai ada yang klaim ditolak oleh pihak asuransi, seringkali membuat sebagian orang enggan mengikuti program asuransi.

Ketergantungan kita terhadap agen asuransi membuat kita lengah untuk mempelajari polis-polis yang kita miliki. Pengetahuan dasar mengenai asuransi seharusnya kita ketahui dari awal. Begitu juga kita seharusnya menguasai proses klaim dari awal ketikapolis dibeli. Sulitnya mengurus klaim bisa diakibatkan karena kita kurang memahami syarat apa saja yang dibutuhkan dalam mengurus klaim. Kejadian lainnya adalah mungkin peserta pernah melakukan kesalahan sehingga perusahaan asuransi menolak permohonan klaimnya.

Sewaktu kita memiliki asuransi, pada awalnya diharuskan kita mengerti sekali atas program asuransi yang kita beli dan beberapa ketentuan didalamnya. Apabila kita tidak paham segala aturannya, maka ketika kita harus klaim urusan yang dijalankan terasa sangat sulit, padahal sebetulnya adalah karena ketidakmengertian kita saja. Penolakan yang terjadi dari perusahaan asuransi, bukannya tanpa alasan, pasti ada didalam kesepakatan dari peserta dan pihak asuransi yang terikat secara hukum. Perusahaan asuransi tidak akan berani menolak sebuah klaim tanpa alasan yang jelas dan diluar perjanjian yang sudah dibuat itu.

Ada beberapa alasan kenapa klaim kita ditolak, yaitu:

Polis yang Sudah Tidak Aktif

Perhatikan jadwal pembayaran premi, agar tidak sampai lewat jatuh temponya. Walaupun biasanya setiap perusahaan asuransi menyediakan masa leluasa anata 30 s/d 45 hari, sebaiknya pembayaran tetap dilakukan tepat waktu. Jangan sampai perusahaan asuransi melepas tanggung jawabnya  terhadap polis, karena kita telah lewat jatuh tempo dari batas membayar premi. Jadi sebaiknay kita membayar premi tepat pada waktunya.

Khusus pada polis unit link, harus diperhatikan juga besar Nilai Investasinya dari waktu ke waktu, karena biaya proteksi diambil dari hasil investasi bukan dari premi. Jadi apabila investasi kurang maka biaya asuransi tidak terbayar, dan disnilah bisa terjadi laps. Nilai Investasi berkurang bisa terjadi karena beberapa hal seperti turunya nilai investasi, atau karena sering kita ambil Nilai Investasinya. Jadi solusinya adalah dengan meakukan To Up pada investasinya. Dan hindari mencairkan nilai investasinya, kecuali pada saat benar-benar membutuhkan saja,

Klaim Tak Tercakup

Ketentuan polis diberikan kepada pihak tertanggung atau pemegang polis isinya adalah ketentuan yang masuk atau tidak dalam tanggungan asuransi. Contohnya, pada polis asuransi menyatakan bahwa stroke merupakan serangan penyakit serebral vascular yang sifatnya neurologis permanen dalam waktu lebih dari 24 jam. Klaim asuransi bisa ditolak apabila tertanggung polis positif terkena stroke namun kurang dari 24 jam.

Pengajuan Klaim Melebihi Batas Waktu yang Ditentukan

Setiap klai asuransi selalu memiliki batas waktu klaimnya, misalnya pada asuransi jiwa, batas klaimnya antara 30 s/d 60 hari, setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Maka kalau kita melakukan klaim diluar batas waktu ini, kemungkinan besar klaim akan ditolak.

Dokumen Pengurusan Klaim Kurang Lengkap

Dalam pengajuan klaim, dokumen sangatlah penting. Klaim bisa saja ditolak karena berkas yang disertakan tidak lengkap. Misalnya dalam Klaim program kesehatan, apabila form yang seharunya diisi dokter tidak dilampirkan, maka klaim akan ditolak. Atau conto lainnya pada Asuransi kecelakaan, untuk menyatakan bahwa kejadian nya karena kecelakaan, yang bisa meyatakan itu adalah kecelakaan hanyalah pihak kepolisian, oleh sebab itu dibutuhkan pernyataan dari mereka bahwa itu adalah sebuah kecelakaan dalam bentuk BAP.

Penyakit Sudah Diderita Sebelum Polis Dibeli

Pada saat kita membeli asuransi kesehatan diharapkan kita dalam keadaan sehat dan belum mengalami sakit kritis. Pihak asuransi bisa menolak pengajuan klaim apabila penyakit itu sudah ada sebelumnya. Terutama apabila polis yang dibeli adalah polis individu, karena biasanya pada polis group hanya diberikan masa tunggu saja.

Dalam masa tunggu

Hal ini sangat sering terjadi, karena biasanya kita nggak memperhatikan klausul ini. Beberapa program asuransi memiliki masa tunggu. Misalnya di asuransi jiwa ada masa tunggu untuk klaim karena bunuh diri biasanya antara 1 tahun s/d 2 tahun. Di asuransi Kesehatan malah lebih banyak, karena ada beberapa penyakit bisa mencapai 21 jenis penyakit yang memiliki masa tunggu antara 6 bulan sampai 1 tahun.

Yang berbahaya adalah, ketika terjadi polis laps, kita merasa polis tetap jalan. Padahal dalam klausul jelas disebutkan masa tunggu ini salah satunya timbul ketika polis mengalami laps dan baru dipulihkan.

Terlibat masalah hukum

Hal ini harus diperhatikan, karena sering agen tidak menyampaikan kepada kita. Apabila klaim terjadi karena kita melakukan tindak kejahatan, misalnya merampokdan tertembak, maka perusahaan asuransi akan menolak klaim.

Perbuatan jahat ahli waris

Bisa saja, ahli waris berkepentingan terhadap Uang Pertanggungan kita, jadi dia melakukan kejahatan agar dia bisa mendapat Uang Pertanggunga. Apabila terbukti kejadian ini, maka klaim aka ditolak oleh perusahaan asuransi. Dan kalau ada ahli waris  lain, Uang Pertanggungan akan diberikan kepada mereka.

Beberapa hal di atas bisa menjadi penyebab klaim kita ditolak, jadi sebaiknya taati segala ketentuan yang berlaku, jangan sampai kita merugikan diri kita sendiri. Karena apabila klaim ditolak, maka semua biaya yang kita bayar menjadi sia sia.

Info Contact Telp/WA : 08161963144Profil Bang Dito